1. Jelaskan
karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah?
a.
Dalam menerima
titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan
Pengawas Syariah;
b.
Hubungan antara
investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai
intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan
hubungan debitur-kreditur;
c.
Bisnis Lembaga
Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah
orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
d.
Konsep yang
digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi
hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
e.
Lembaga Keuangan
Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan
serta tidak merugikan syiar Islam.
2. Dalam POJK no 8
tahun 2014 dapat kita ketahui macam-macam risiko yang dapat dihadapi oleh Bank
Syariah. Berbagai jenis risiko tersebut dapat menjadi faktor penilaian kita
untuk menentukan sample audit. Sebutkan jenis-jenis risiko tersebut, jelaskan
beberapa dari risko tersebut, kemudian simpulkan risko apa yang dapat kita
jadikan sample saat melakukan proses audit?
a.
Risiko kredit
b.
Risiko pasar
c.
Risiko likuiditas
d.
Risiko operasional
e.
Risiko hukum
f.
Risiko strategi
g.
Risiko kepatuhan
h.
Risiko reputasi
i.
Risiko imbal hasil
j.
Risiko investasi
3. Jelaskan
ringkasan aktivitas audit atau prosedur audit yang harus dilakukan saat
melaksanakan audit di Bank Syariah?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar