Laman

Pages

Soal UTS Audit Perbankan Syariah

1.      Jelaskan karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah?
a.         Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
b.         Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
c.         Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
d.         Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
e.         Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
2.    Dalam POJK no 8 tahun 2014 dapat kita ketahui macam-macam risiko yang dapat dihadapi oleh Bank Syariah. Berbagai jenis risiko tersebut dapat menjadi faktor penilaian kita untuk menentukan sample audit. Sebutkan jenis-jenis risiko tersebut, jelaskan beberapa dari risko tersebut, kemudian simpulkan risko apa yang dapat kita jadikan sample saat melakukan proses audit?
a.    Risiko kredit
b.    Risiko pasar
c.    Risiko likuiditas
d.    Risiko operasional
e.    Risiko hukum
f.     Risiko strategi
g.    Risiko kepatuhan
h.    Risiko reputasi
i.      Risiko imbal hasil
j.      Risiko investasi
3.   Jelaskan ringkasan aktivitas audit atau prosedur audit yang harus dilakukan saat melaksanakan audit di Bank Syariah?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar