Laman

Pages

Soal UAS Audit Perbankan Syariah

Nama : Zakiyuddin Aslamsyah (11523040)
Kelas : PBS/5/B

1. Sebutkan jelaskan pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit terhadap lembaga keuangan syariah?
Jawab :
DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan Internal Auditor
DPS merupakan pihak yang memainkan peran kunci dalam keseluruhan audit dan kerangka tata kelola perusahaan dalam LKS (Kasim & Sanusi, 2013; Karim, 1990). DPS berperan untuk merumuskan kebijakan dan pedoman yang harus diikuti oleh manajemen dalam kegiatan mereka, termasuk persetujuan atas produk yang dikeluarkan dan juga melakukan shariah review, yang merupakan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh LKS tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam menjalankan peran sebagai shariah review DPS dibantu oleh auditor internal sebagai pelaksana harian.
Menurut Yacoob (2012), internal auditor dapat menjalankan fungsi auditor syariah bila memiliki pengetahuan dan keahlian syariah yang memadai. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan sistem pengendalian intern yang baik dan efektif yang mengikuti syariah secara ketat.

Soal UTS Audit Perbankan Syariah

1.      Jelaskan karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah?
a.         Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
b.         Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
c.         Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;